Aparat TNI Tembak Pengendara Motor

Thursday, November 5, 2015

Senjata seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat, bukan untuk menakuti. Apalagi bila dilakukan oleh seorang TNI. Selasa sore (3/11) Serda Yoyok (40), anggota Batalyon Intel Taipur Kostrad Cibinong, menembak Marsin (33) seorang pengendara motor yang menyerempet mobil yang dinaikinya. Peristiwa terjadi saat  Serda Yoyok sedang mengendarai mobil bersama seorang informan dalam tugas monitoring. Ketika melintas di Jalan Raya Mayor Oking, Ciriung, Cibinong, mobil tersebut secara tidak sengaja diserempet oleh Marsin. Keduanya sempat terlibat adu mulut di depan SPBU Ciriung, sampai akhirnya Serda Yoyok mengeluarkan senjata dan menembak Marsin tepat di dahi hingga tembus ke kepala bagian belakang.
                Esoknya, konferensi pers diselenggarakan oleh TNI di Markas TNI AD Bogor terkait peristiwa tersebut. “Pasti dipecat, apapun menghilangkan nyawa orang lain, sengaja atau tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan menggunakan senjata”, kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Serda Yoyok memegang pistol jenis FN yang dibekali kesatuan untuk menangani suatu tugas rawan, seperti narkoba dan teroris. Untuk memiliki izin memegang senjata, seorang TNI harus melewati serangkaian tes psikologi, dan Serda Yoyok sudah melewati tes itu. Danyon Intel Kostrad, Mayor Deni Eka, mengungkapkan bahwa setelah penembakan terjadi pelaku langsung menyerahkan diri ke POM TNI terdekat.
Sementara itu Marsin telah dimakamkan di TPU Cirimekar, Cibinong, kemarin sore (4/11). Korban yang merupakan tulang punggung keluarga meninggalkan satu istri, dua anak, dan satu cucu laki-laki. Sehari-hari korban merupakan sosok yang baik terhadap keluarga maupun masyarakat di sekitar tempat tinggal, Jalan Kayu Manis RT04/02, Cirimekar. Korban sangat dekat dengan anak bungsunya, Irgi, yang baru berusia 5 tahun. Siti Masitoh (39), istri korban, nampak sangat shock dan terpukul atas penembakan yang menewaskan suaminya.
Pihak keluarga korban menyatakan sudah memaafkan perbuatan pelaku. Namun bagaimanapun, keluarga meminta agar proses hukum tetap dijalani secara transparan dan adil. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Denpom dan Kepolisian. Selain sanksi berupa pemecatan, tentu akan ada sanksi pidana.

***********************************
Sumber : diolah dari berbagai sumber

301 words

10:48-11:37 AM

#RoadToYPP2015 #December15

0 comments:

Post a Comment