Senjata seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat, bukan
untuk menakuti. Apalagi bila dilakukan oleh seorang TNI. Selasa sore (3/11)
Serda Yoyok (40), anggota Batalyon Intel Taipur Kostrad Cibinong, menembak Marsin
(33) seorang pengendara motor yang menyerempet mobil yang dinaikinya. Peristiwa
terjadi saat Serda Yoyok sedang mengendarai
mobil bersama seorang informan dalam tugas monitoring.
Ketika melintas di Jalan Raya Mayor Oking, Ciriung, Cibinong, mobil tersebut
secara tidak sengaja diserempet oleh Marsin. Keduanya sempat terlibat adu mulut
di depan SPBU Ciriung, sampai akhirnya Serda Yoyok mengeluarkan senjata dan
menembak Marsin tepat di dahi hingga tembus ke kepala bagian belakang.
Esoknya,
konferensi pers diselenggarakan oleh TNI di Markas TNI AD Bogor terkait
peristiwa tersebut. “Pasti dipecat, apapun menghilangkan nyawa orang lain,
sengaja atau tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan menggunakan senjata”,
kata Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Serda Yoyok memegang pistol jenis FN yang
dibekali kesatuan untuk menangani suatu tugas rawan, seperti narkoba dan
teroris. Untuk memiliki izin memegang senjata, seorang TNI harus melewati
serangkaian tes psikologi, dan Serda Yoyok sudah melewati tes itu. Danyon Intel
Kostrad, Mayor Deni Eka, mengungkapkan bahwa setelah penembakan terjadi pelaku
langsung menyerahkan diri ke POM TNI terdekat.
Sementara itu Marsin telah
dimakamkan di TPU Cirimekar, Cibinong, kemarin sore (4/11). Korban yang
merupakan tulang punggung keluarga meninggalkan satu istri, dua anak, dan satu
cucu laki-laki. Sehari-hari korban merupakan sosok yang baik terhadap keluarga
maupun masyarakat di sekitar tempat tinggal, Jalan Kayu Manis RT04/02, Cirimekar.
Korban sangat dekat dengan anak bungsunya, Irgi, yang baru berusia 5 tahun. Siti
Masitoh (39), istri korban, nampak sangat shock
dan terpukul atas penembakan yang menewaskan suaminya.
Pihak keluarga korban menyatakan sudah
memaafkan perbuatan pelaku. Namun bagaimanapun, keluarga meminta agar proses
hukum tetap dijalani secara transparan dan adil. Saat ini pelaku masih
menjalani pemeriksaan di Denpom dan Kepolisian. Selain sanksi berupa pemecatan,
tentu akan ada sanksi pidana.
***********************************
Sumber : diolah dari berbagai sumber
301 words
10:48-11:37 AM
#RoadToYPP2015 #December15
0 comments:
Post a Comment