Day 3 #30HariBelajarKeuangan

Thursday, March 26, 2020

Apa saja infrastruktur di pasar modal? Lembaga apa saja yang terlibat?

Infrastruktur pasar modal Indonesia terdiri dari lembaga pembuat kebijakan, pengawas dan hal-hal yang mendukung terlaksananya transaksi perdagangan secara sehat, wajar dan teratur. Pada tahun 2012 dibentuk Tim Penyiapan Infrastruktur Pasar Modal (TPIPM) yang berkoordinasi untuk menyesuaikan proses bisnis di lembaga-lembaga yang terlibat agar tidak terjadi penumpukan atau overlapped proses, sistem, tugas, fungsi, bisnis maupun SDM. Lembaga yang terlibat dalam pasar modal Indonesia antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator serta tiga Self-Regulatory Organization (SRO) yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Setiap lembaga mempunyai tugas dan peran tertentu sebagaimana informasi yang tercantum di website masing-masing.

1. OJK bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap berbagai kegiatan jasa keuangan di pasar modal.

2. BEI berperan menyediakan infrastruktur untuk mendukung terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien serta mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).

3. KSEI  menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek  sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia. Transaksi perdagangan dan penyelesaian efek tersebut diterapkan tanpa warkat (scripless trading) dan didukung oleh sistem The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).

4. KPEI, lembaga yang berwenang membuat dan menerapkan peraturan terkait fungsinya sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) bertugas menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Sinergi keempat lembaga tersebut diharapkan dapat menciptakan transaksi yang teratur, wajar dan efisien.


#sekarkasih #sekarbuncek #catatankuliahsekar #tantangan30hari #kelaskepompong #bundacekatan #institutibuprofesional #30haribelajarkeuangan

Pict : investor.id 


0 comments:

Post a Comment